KOMPAS.TV - Setelah dimarahi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia menyatakan operasional perusahaan tak menyalahi aturan PPKM Darurat karena masuk kategori esensial.
Sehingga masih ada 50 persen karyawan yang masih bekerja di kantor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah saat mendapati kantor di kawasan Sudirman Jakarta masih memperkerjakan pegawainya dari kantor.
Padahal saat PPKM Darurat diberlakukan operasional perusahaan atau kantor dilakukan dengan bekerja dari rumah terlebih bagi perusahaan kategori non esensial.
Anies pun meminta kegiatan kantor ditutup dan meminta pegawai untuk pulang ke rumah.
Anies juga sempat marah kepada salah seorang dari perwakilan kantor lainnya karena tidak menaati pembatasan pekerja saat PPKM Darurat, termasuk adanya ibu hamil yang bekerja di kantor.
Terkait dengan sidak yang dilakukan Anies pada selasa kemarin, PT Equity Life Indonesia memberi penjelasan soal aktivitas perusahaan yang masih dihadiri pekerja di kantor.
Dalam rilis yang diterima Kompas TV, Corporate Communication Equity menyatakan perusahaan nya termasuk kategori esensial berdasarkan instruksi dari Mendagri.
Sehingga Equity memastikan menjalan operasional perusahaan sesuai aturan.
Saat PPKM Darurat diberlakukan kegiatan perkantoran dibatasi untuk sektor non esensial untuk bekerja dari rumah 100%, sedangkan sektor esensial diperbolehkan bekerja dengan kapasitas 50%.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.