YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Tim peneliti Universitas Gadjah Mada membantah tentang dilarangnya pendeteksi GeNose C19 sebagai syarat perjalanan untuk seterusnya.
Seperti yang diketahui, sepanjang pemberlakuan PPKM darurat, bandara dan stasiun kereta api menyetop penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan dan kembali menerapkan tes swab antigen dan PCR sebagai syarat utama.
"Informasi tidak benar itu, merupakan kesimpulan sepihak atas kebijakan PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021 yang tidak memasukkan GeNose sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat," kata juru bicara tim GeNose Saifudin Hakim, Rabu (7/7/2021).
Ia menegaskan sampai saat ini GeNose masih digunakan di fasiitas publik berbagai sektor. Izin edar GeNose juga masih berlaku sehingga tidak ada alasan melarang penggunaan pendeteksi yang diklaim memiliki akurasi di atas 90 persen itu di masyarakat.
"Kami menggunakan libur pengunaan GeNose di sektor transportasi untuk menambah data varian baru Covid-19 dan kecerdasan buatannya," ucap Saifudin.
Baca Juga: GeNose Tak Berlaku di Bandara Ngurah Rai, Masuk Bali Kini Wajib Tes PCR dan Sudah Divaksin!
Menurut Saifudin, penambahan data varian baru Covid-19 akan semakin memperkuat Artificial Intelligence (AI) dan akurasi GeNose. GeNose yang dinyatakan bisa mengetahui hasil deteksinya dalam tiga menit itu justru harus semakin terus digunakan pada situasi riil agar semakin cerdas.
Ia mengklaim akurasi GeNose sampai saat ini masih di angka 93 sampai 94 persen dan akan terus ditingkatkan.
“GeNose ini ibarat hidung sekaligus otak elektronik. Jika keduanya dilatih terus secara serempak, kami akan memiliki teknologi inovatif yang praktis, simpel, dan tepat,” kata Hakim.
Baca Juga: Hapus Penggunaan Tes GeNose, Berikut Peraturan Masuk Bali Selama PPKM Mikro
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.