DEPOK, KOMPAS.TV - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar pesta pernikahan putrinya pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021).
Demikian hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Menurut Kuncoro, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reskrim Polres Metro Depok.
"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kuncoro dikutip dari Kompas.com.
Kuncoro menambahkan, sejauh ini baru lurah berinisial S yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kuncoro mengungkapkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S dikenakan beberapa pasal.
Baca Juga: Gelar Hajatan, Lurah Depok Bantah Langgar Prokes
Itu antara lain Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.
Adapun Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen, belum mengonfirmasi soal pernyataan Kuncoro tersebut.
Resepsi Pernikahan Tidak Dilarang
Di berlangsungnya penerapan PPKM Darurat, sebetulnya resepsi pernikahan tidak dilarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.