Jalan khusus motor ini berlaku di sepanjang ruas jalan M.H. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Menyusul putusan Mahkamah Agung yang mencabut larangan Perda sepeda motor melintasi dua ruas protokol Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan pada Rabu (17/1) sore kemarin membuat marka jalan khusus bagi pengendara roda dua.
Posisi jalur paling kiri kini bisa dilalui sepeda motor dengan tanda garis vertikal bergambar sepeda motor berwarna kuning.
Sebanyak 10 titik marka akan dibuat dengan 6 titik di sebelah barat dan 4 titik di sisi timur. Diharapkan marka jalan ini membuat para pengendara semakin tertib.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.