JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengkritik sikap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, karena baru melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KSAD Andika Perkasa baru melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Juni 2021.
Baca Juga: Tips Agar Badan Tidak Gembrot ala KSAD Jenderal Andika Perkasa
Padahal, Jenderal Andika Perkasa sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.
Menurut Fahmi, Andika Perkasa berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai KSAD.
"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?" kata Fahmi pada Senin (5/7/2021), dilansir dari Tribunnews.
Fahmi menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.
"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ucapnya.
Baca Juga: Lapor LHKPN, Segini Harta KSAD Jenderal Andika Perkasa
Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa yang dilaporkan itu ternyata jauh lebih besar dibandingkan kepala staf angkatan lain dan Panglima TNI.
Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN tersebut.
Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.