JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak melakukan upaya kasasi terkait putusan banding terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi terkait vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Jaksa Pinangki.
Menurut Boyamin, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat respons dari Presiden dengan adanya pengajuan kasasi dari Kejagung.
Baca Juga: Tidak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Kejaksaan Agung Diduga Tutupi Peran King Maker
“Saya berharap Presiden memberikan keadilan kepada masyarakat, tapi ya ini Saya (juga) berharap Presiden melakukan evaluasi (terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin)” ujar Boyamin dalam video yang diterima, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut, Boyamin menilai tidak adanya upaya kasasi Kejagung telah mencederai rasa keadilan. Terlebih masyarakat sudah mengajukan petisi agar Kejagung mengajukan kasasi atas putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Jaksa Pinangki.
Tak hanya itu, langkah Kejagung tersebut juga mencederai keadilan hukum. Sebab vonis Jaksa Pinangki lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra, sementara Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Anggota Komisi III Fraksi PDIP: Keputusan yang Tepat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.