JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker untuk mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat kerja selama pandemi Covid-19. Lewat surat itu, Menaker mendorong para pengusaha memenuhi hak buruh.
Surat Edaran itu bernomor M/9/Hk.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Lewat surat itu, Menaker Ida menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau para pelaku usaha untuk memerhatikan penerapan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Anies Marahi HRD: Ini Soal Nyawa, Ibu Egois!
Pertama, Menaker Ida mendorong para pengusaha untuk memfasilitasi vaksinasi Covid-19 untuk buruh dan pekerja.
“Hal ini dimaksudkan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi untuk mencegah dan meningkatkan daya tahan tubuh pekerja/buruh terhadap Covid-19,” tulis Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Selasa (6/7/2021).
Ida juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan layanan kesehatan perusahaan serta menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan lain, seperti hand sanitizer, vitamin, dan suplemen kesehatan.
“Ini dimaksudkan agar semua pekerja/buruh baik yang melakukan pekerjaan di perusahaan/tempat kerja (work from office/WFO) maupun yang melakukan pekerjaan di rumah (work from home/WFH), tetap mempunyai daya tahan tubuh yang kuat sehingga tetap dapat produktif,” ujar Ida.
Lalu, Menaker juga meminta setiap perusahaan efektif menggerakkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Baca Juga: Syarat Baru untuk Dapat STRP, Sistem Registrasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh Perusahaan
Bila tak memiliki P2K3, Menaker Ida mendorong perusahaan membentuk Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pemerintah daerah setempat.
“Hal ini penting sebagai langkah awal dalam mendeteksi penyebaran Covid-19 di perusahaan dan sekaligus sebagai upaya penanganan pertama terhadap dampak Covid-19 tersebut,” beber Ida.
Menaker Ida menyebut, isi surat edaran itu berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Terakhir, Menaker Ida mengingatkan para pengusaha untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memecat pekerja, buruh, atau karyawan.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” kata Ida.
Baca Juga: Belum Semua Calon Pekerja Migran dari DIY Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.