JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Demi mencegah lonjakan sporadis covid-19, mobilitas masyarakat dibatasi ketat hingga 20 Juli mendatangg.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tak segan menindak kepala daerah yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat.
Pakar kesehatan meminta kebijakan PPKM darurat ini bisa konsisten dan sejalan dengan kebijakan penanganan pandemi lainnya, salah satunya menutup gerbang kedatangan internasional.
Berdasarkan data satgas covid-19, saat diberlakukannya PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali ada 48 kabupaten-kota yang masuk zona merah covid-19.
Sedangkan 74 kabupaten-kota lainnya masuk dalam zona oranye covid-19.
Presiden Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM darurat ini, demi keselamatan semua.
Seluruh masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada.
Sejauh mana kebijakan PPKM darurat efektif menekan masifnya lonjakan kasus covid-19?
Kami akan bahas bersama Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
Serta Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Sonny Harry B Harmadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.