Kompas TV nasional peristiwa

Ditjen Imigrasi Buka Suara soal 20 TKA Masuk Indonesia di Tengah PPKM Darurat

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 17:20 WIB
ditjen-imigrasi-buka-suara-soal-20-tka-masuk-indonesia-di-tengah-ppkm-darurat
20 TKA asal Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/Ist)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara buka suara soal 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kata Arya, seluruh TKA masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021, yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.

"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19," terang Arya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: 20 TKA Masuk ke Indonesia untuk Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Aturan pelarangan tersebut, lanjut Arya, mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," jelas Arya.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, warga negera asing yang masuk Indonesia juga harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tambah Arya.

TKA yang mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) itu adalah TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Sebut 20 TKA Datang ke Indonesia Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, 20 TKA yang dimaksud di atas ternyata belum mengantongi izin kerja.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang.

Andi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, 20 orang tersebut belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Karena itu, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan bersama imigrasi berkaitan dengan izinnya bekerja PT Huadi Nikel di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

"Tetap kita lakukan pengawasan, karena itu bagian dari UPT Disnaker di Bulukumba," kata Andi dikutip dari ANTARA, Senin (5/7/2021).

"Koordinasi dengan pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng sedang dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran maupun penyebaran virus Covid-19 dibawa oleh mereka," tambah Andi.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Makassar, Anggota Komisi III: Bentuk Anomali Pemerintah Penanganan Covid-19




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x