Lewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang merupakan alat menangkap ikan penggunaannya sampai menyentuh dasar perairan.
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang.
Dari penelitian Kementerian KKP, penggunaan cantrang menyapu dasar perairan dan merusak ekosistem laut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.