JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia merupakan calon pekerja untuk Proyek Strategis Nasional.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Senin (5/7/2021).
“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” ungkap Arya.
Arya menegaskan saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19.
Aturan pelarangan ini, lanjut Arya, mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan,” katanya.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Sebut 20 TKA Datang ke Indonesia Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” tutup Arya.
Di samping itu, sambung Arya, 20 TKA dengan tujuan ke Makassar, Sulawesi Selatan, datang ke Indonesia sebelum diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Arya Pradhana Anggakara.
Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Amankan Pasokan Oksigen
Tak hanya itu, kata Arya, sebelum terbang ke Makassar seluruh TKA yang masuk ke Indonesia juga telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/6/2021).
“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021,” ujar Arya.
“Yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.