JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksinasi Covid-19 dan sertifikat tes PCR menjadi salah satu persyaratan pelaku penerbangan selama PPKM darurat.
Mengantisipasi pemalsuan, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan hasil tes usap PCR dalam bentuk digital.
"Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021).
Sertifikat vaksinasi serta hasil PCR ini, kata Budi akan dicoba mulai pada 5 Juli 2021 2021 dan akan diterapkan untuk penerbangan dari Jakarta ke Bali dan sebaliknya.
"Kami sudah melakukan kerja sama sekarang dengan Angkasa Pura II untuk melakukan pilot project, kita akan coba tanggal 5 Juli sampai 12 Juli untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!
Budi Mengungkapkan penggunaan data digital ini karena data vaksinasi dan hasil PCR dari 743 yang terdaftar dari seluruh Indonesia dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Datanya kebetulan ada di Kementerian Kesehatan, data itu kita buka dan kami hubungkan dengan Angkasa Pura II, sehingga setiap orang yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi PeduliLindungi atau dia bisa memasukkan NIK-nya,” jelas Budi.
Dia juga menuturkan adanya sertifikat vaksinasi dan swab PCR secara digital ini diharapkan dapat membuat pemeriksaan menjadi efisien dan terhindar dari pemalsuan.
"Diharapkan prosesnya bisa menjadi lebih efisien, dan juga lebih cepat, dan lebih aman, terhindar dari pemalsuan," tegas Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.