JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
HET obat ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, termasuk jenis Ivermectin.
"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Antara, Sabtu (3/7/2021).
"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata dia lagi.
Berikut daftar HET obat yang digunakan dalam masa pandemi:
1. Favipiravir 200 mg: Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5.710.600.
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 tablet Rp 1.700
11. Tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400
Video editor: Vila
Baca Juga: Luhut Ancam Tindak Tegas Pihak-pihak yang Menaikkan Harga Ivermectin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.