JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa penerima bansos masih sama seperti penerima sebelumnya.
Dalam masa PPKM Darurat, bansos yang akan diberikan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai Sampai Agustus, Ini Kelompok Penerima BST
"Jumlah penerimanya sama. Lalu syarat penerima juga masih sama. Datanya dari yang sudah ada, serta data yang sudah di-clear-kan," ungkap Risma.
Berikut cara lengkap untuk mengecek data penerima bansos yang diberikan selama implementasi PPKM Darurat berlangsung.
Baca Juga: Ini Titik Pengendalian Mobilitas PPKM Darurat di Jawa Tengah, Korlantas: Kartu Vaksin Kami Periksa
Selanjutnya, penerima bansos dapat mencairkan bantuan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtara (KKS).
Untuk penerima yang telah memiliki rekening, BST secara langsung akan dikirimkan ke penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Bagi penerima yang belum memliki rekening, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos, Menko PMK: Paling Lambat Minggu Kedua Juli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.