JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan kapasitas transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maksimal sebesar 70 persen.
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021).
PPKM Darurat akan mulai diterapkan pemerintah dari Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Sementara pembatasan kapasitas transportasi umum akan mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli
Pembatasan kapasitas akan diberlakukan untuk seluruh moda transportasi umum, baik udara, darat, laut, penyeberangan, dan kereta api. Hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19 di transportasi umum dan memastikan menerapkan protokol kesehatan.
Selain pembatasan kapasitas kendaraan, Kemenhub juga mengatur waktu operasional khususnya KRL yang hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Berikut ini persentase pembatasan kapasitas moda transportasi umum selama PPKM Darurat:
1. Transportasi udara, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen
2. Transportasi darat, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen
Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis PPKM Darurat Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 Dalam 2 Pekan
3. Transportasi penyebrangan, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen
4. Transportasi Laut, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen
5. Transportasi Kereta Api (KA)
Baca Juga: Anies dan Kapolda Peringatkan Pesepeda Selama PPKM Darurat, Siap Kandangkan Sepeda Jika Nekat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.