JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3-20 Juni 2021 mendatang.
Dalam PPKM Darurat salah satu syarat untuk melakukan bepergian menggunakan transportasi jarak jauh yakni harus membawa kartu vaksin Covid-19.
Kartu tersebut juga berupa sertifikat yang menandakan pemilik telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Sembarang Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Ini Bahayanya
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I)," jelas peraturan PPKM Darurat yang berlangsung di Jawa dan Bali.
Untuk mendapatkan kartu vaksin Covid-19, caranya adalah mendapatkan injeksi vaksinasi terlebih dahulu. Setelah mendapatkan vaksin, peserta dapat mengunduh kartu vaksin di laman pedulilindungi.id.
Ini cara lengkap mengunduh kartu vaksin Covid-19 di laman tersebut dikutip dari Kompas.com, Jumat (02/07/2021).
Baca Juga: Memuat Data Pribadi, Kominfo Minta Masyarakat dan Penyelenggara Jaga Sertifikat Vaksinasi
Sertifikat nantinya akan diunduh dan masuk ke ruang penyimpanan di ponsel atau komputer Anda. Anda bisa mencetak kartu tersebut melalui printer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.