JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat dalam sepekan terakhir.
PPKM Darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali selama 18 hari mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat terdapat aturan dan sanksi bagi kepala daerah, perusahaan, pengelola tempat usaha, dan perorangan.
Sanksi ini tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Poin kesepuluh huruf a, Inmendagri 15/2021 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Poin kesepuluh huruf b, Inmendagri 15/2021 disebutkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin kesepuluh huruf c, Inmendagri 15/2021 dijelaskan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah;
4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Baca Juga: Mal Tutup Saat PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Dirumahkan atau Pengurangan Tenaga Kerja
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sejumlah aturan ketat. Seperti tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kemudian kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup 2 Minggu
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima pesanan antar atau pesanan untuk dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.