KOMPAS.TV - Kini, saatnya masyarakat menahan diri dan tetap di rumah saja selama dua pekan ke depan
Jangan main-main saat PPKM Darurat se Jawa Bali berlaku mulai besok 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Hal ini karena pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM Darurat berlaku dapat dikenakan sanksi tegas di berbagai sektor.
Termasuk penyebaran berita palsu atau hoaks selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Bila terbukti melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat, akan ada sanksi menanti mulai dari sanksi sosial di tempat hingga sanksi pidana.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan pelanggar dapat disanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Tak hanya pelaku pelanggaran, Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, bahkan menyebut seluruh pejabat daerah harus melaksanakan PPKM Darurat di wilayahnya dan melakukan pengawasan.
Bila tidak, pejabat daerah yang bertanggung jawab akan disanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pencopotan jabatan.
Luhut bahkan menyebut, Kejaksaan Agung akan melakukan sanksi pidana penjara bagi kepala daerah yang melanggar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.