JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kebijakan PPKM Darurat akan memiliki aturan yang lebih ketat.
Budi menuturkan pemerintah akan memperketat pelacakan kasus Covid-19 di masyarakat, agar dapat menekan laju penularan virus tersebut.
Menurut penjelasannya, selama kebijakan ini diterapkan orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 harus menjalani karantina.
Mereka akan dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif, agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
"Kita juga akan memperketat bahwa semua orang yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 harus dikarantina dulu suapaya tidak menularkan," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Testing dan Tracing 400 Ribu Per Hari Selama PPKM Darurat
Budi mengungkapkan pemerintah akan mengutamakan penemuan kasus pada suspek dan kontak erat dari pasien Covid-19.
“Prioritas testing kita perbaiki, testing ini untuk kepentingan epidemologi bukan untuk testing skrining, jadi benar-benar kita kejar suspek dan kontak eratnya,” jelas Budi.
Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunakan pemeriksaan Swab PCR maupun RDT Antigen.
RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
“Target kita hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam, kalau PCR tidak bisa keluar 24 jam kita pakai Rapid Antigen,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga memaparkan soal kriteria pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit dalam PPKM Darurat ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.