JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi (1/7/2021).
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19.
Ia juga mengatakan dalam PPKM Darurat ini pembatasan masyarakat lebih ketat daripada selama ini yang sudah berlaku.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.