JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung atau diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan ppkm darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Politikus PDIP Rahmad Handoyo: Kunci Sukses PPKM Darurat adalah Penegakan Aturan
Terkait dengan pengaturannya dia mengungkapkan hal itu akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bisa bersama-sama dalam membendung pandemi Covid-19," tegas Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi meminta agar masyarakat dapat disiplin untuk mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya.
Pemerintah, kata dia akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19.
"Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu serta bekerja sebaik-biknya untuk menangani wabah ini," jelas dia.
Baca Juga: Politikus PKS Sukamta: PPKM Darurat Harus Disertai Pengetatan Pintu Masuk WNA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.