Jakarta, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 12 titik pembatasan mobilitas warga di kawasan Jabodetabek. Kini ada 22 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penyekatan dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan warga di masa adanya lonjakan kasus covid-19 saat ini.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (25/6/2021).
12 titik tambahan itu tersebar di Depok, Tangerang dan Bekasi. Jam pemberlakuan penyekatan pun sama dengan di Jakarta, yakni pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.
Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.
Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Video editor: Agung
Baca Juga: Viral Ramai Pemotor Terobos Penyekatan Jalan di Bandung Jabar, Penerobos Diduga Anggota Ormas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.