Kementerian Dalam Negeri Resmi menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria selama tiga bulan.
Kementerian Dalam Negeri menilai, Bupati Talaud pergi ke Amerika Serikat dalam jangka waktu yang lama dan tidak mendapatkan izin dari menteri dalam negeri.
Menurut Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, seorang kepala daerah hanya mendapatkan izin selama tujuh hari bila berpergian ke luar negeri.
Menteri Dalam Negeri pun akhirnya mengeluarkan surat nonaktif kepada Bupati Talaud.
Keputusan ini diambil kemendagri karena Bupati Talaud, Sri Wahyumi melanggar salah satu pasal undang undang pemerintahan daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.