ICW beranggapan tak ada serangan bagi provesi advokat seperti yang dikatakan Fredrich Yunadi, pasca-dirinya ditahan KPK.
Menurut ICW, apa yang dilakukan Fredrich merupakan pelanggaran kode etik, karena ada upaya menghalang-halangi proses hukum seseorang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.