JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra menegaskan tidak akan menghapus postingan soal gelar "Jokowi King of Lips Service" usai dipanggil pihak rektorat pada Minggu (27/6/2021) lalu.
Alasan BEM UI tidak menghapus postingan tersebut adalah karena menurutnya semua pernyataan sudah berdasarkan kajian terlebih dahulu.
"Kami dari BEM UI menegaskan bahwa kami tidak akan menurunkan atau men-take down postingan tersebut karena kami merasa kritikan yang kami berikan sudah mempunyai dasar kajian terlebih dahulu," ujar Leon dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Akun Medsos Pengurus BEM UI Diretas, Fadli Zon: Modus Lama
Leon mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak rektorat, BEM UI menjelaskan alasan dibalik pernyataan dan sejumlah kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
"Kami menjelaskan mengenai alasan kenapa kami melakukan propaganda yang mengkritik pernyataan pernyataan jokowi yang tidak sesuai dengan realitanya," ucapnya.
"Dari keterangan-keterangan tersebut pihak universitas nantinya akan membahas mengenai tindak lanjut dari propaganda yang kami buat," lanjut Leon.
Baca Juga: Usai Unggahannya Viral, Akun Media Sosial Pengurus BEM UI Kena Retas
Untuk mendukung pernyataan yang telah menghebohkan jagat dunia maya itu, BEM UI selanjutnya akan mengunggah sejumlah data berupa infografis yang berisi dasar-dasar propaganda yang telah dibuat.
"Selanjutnya mulai siang ini kami akan memposting atau kemudian mengupload infografis-infografis yang sebenarnya sudah kami buat sejak lama sebagai penjelasan dari propaganda yang kami lakukan. Terima kasih," tutupnya.
Pihak UI Nilai Pernyataan BEM UI Melanggar Aturan
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan pemanggilan BEM UI oleh rektorat sebagai langkah pembinaan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Baca Juga: Solidaritas BEM UI Sebut Pemanggilan yang Dilakukan Pihak Rektorat Sebagai Pembungkaman Demokrasi
Pihak UI pun mengaku menghargai kebebasan mahasiswanya namun harus sesuai dengan peraturan yang ada.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," sambung Amelita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.