Pelaku berinisial A, perempuan berusia 19 tahun kini mendekam di tahanan Polsek Krian, Sidoarjo.
Warga Desa Kemasen, Kecamatan Balongbendo ini ditangkap, karena melakukan penculikan bayi milik temannya sendiri.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penculikan, karena kesal gara-gara utang sebesar Rp 5 ribu tak kunjung dibayar oleh ibu korban. Menurut pelaku, uang yang dipinjam beberapa tahun yang lalu digunakan untuk membeli lima butir pil koplo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.