Kompas TV nasional berita kompas tv

HGB Batal Jika Berbenturan dengan Peraturan Lebih Tinggi

Kompas.tv - 13 Januari 2018, 21:55 WIB

Menurut pakar hukum agraria UGM pembatalan dapat dilakukan jika Pemprov DKI Jakarta bisa membuktikan HGB itu berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pakar hukum agraria UGM Profesor Nur Hasan menilai pembatalan bisa ditempuh dengan membuktikan bahwa sertifikat HGB pulau reklamasi cacat administrasi.

Selain itu gugatan ke PTUN oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak lazim karena bisa menimbulkan kerugian antara pihak pengembang yang sudah terlanjur membangun fasilitas umum berdasarkan perjanjian sebelumnya.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x