JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga, baik outdoor maupun indoor.
Penutupan ini akan berlaku selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.
"Selama PPKM Mikro, seluruh prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor ditutup," tulis Pemprov DKI pada Instagram resminya @dkijakarta, Minggu (27/6/2021).
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.
Menurut keputusan yang diteken per 22 Juni 2021 itu, penutupan prasarana dan sarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan.
Selain Pelatda, aturan tersebut dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), serta Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM).
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, TMII Ditutup Hingga 5 Juli 2021
Persetujuan tersebut didapat dari pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta berdasar rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Bagi kegiatan yang dikecualikan ini para peserta harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menggunakan peralatan olahraga pribadi, dan dapat menunjukkan hasil tes Covid-19.
Pemprov DKI juga menyarankan agar masyarakat tetap dapat berolahraga secara mandiri di rumah. Misalnya dengan olahraga kardio, lompat tali, naik turun tangga, ataupun senam hingga meditasi melalui yoga.
"Rutin berolahraga dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Imunitas tubuh yang kuat akan membantu melindungi tubuh dari serangan virus dan penyakit," tulis Pemprov DKI.
Selain berolahraga masyarakat juga diimbau untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang, tidur cukup, dan menghindari stres demi menjaga imunitas tubuh. Serta terus patuhi prokes 5M.
Adapun yang dimaksud 5M yakni terus memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Panglima TNI, Kapolri, Menkes & Gubernur DKI Sidak PPKM
Baca Juga: PPKM Mikro Di Makassar Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.