JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai diketahui memiliki dua KTP yang berbeda.
KTP pertama merupakan identitas asli dari Hendra. Informasi di KTP yang tertera Hendra merupakan warga Jakarta dengan tanggal lahir 4 Mei 1940 dan beralamat di Jalan Kamboja No.6 RT 010/RW 001 Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara pada KTP kedua dari Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang. Hendra menggunakan nama Endang Rifai dengan informasi identitas, lahir di Tangerang, 6 Juni 1948 dan beralamat di Kampung Baru, RT 005/RW 003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara
KTP dengan identitas Endang Rifai inilah yang dipakai Hendra untuk mengajukan perpanjangan paspor di KBRI di Singapura.
Saat wawancara diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
“Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (26/6/2021) malam.
Leonard menembahkan atas kecurigaan Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata.
Baca Juga: Sebelum Dieksekusi ke Lapas Hendra Subrata Jalani Tes Kesehatan dan Karantina di Rutan Salemba
Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari Polri, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.