KOMPAS.TV - Game online di kalangan anak kembali dipersoalkan.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah game online di wilayahnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan surat Bupati Mukomuko terkait permohonan pemblokiran game online.
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku”, kata Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi seperti dikutip cnnindonesia.com.
Dampak game online pada mental dan pertumbuhan anak jadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawita menyebut dari aspek industri, prinsip perlindungan anak sebuah produk termasuk game online diatur melalui Children's Rights and Business Principles yang didorong PBB.
Rita Pranawita juga menegaskan kewajiban edukasi pihak orang tua untuk melindungi anak dari dampak game online.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller membenarkan surat permohonan pemblokiran yang dilayangkan Bupati Mukomuko ke Menkominfo.
"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kemkominfo memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko", kata Bustari seperti dikutip kompas.com.
Dampak negatif game online pada perkembangan mental sejumlah anak bertolak belakang dengan sisi positif perkembangan game online yang juga menjadi ajang prestasi bagi sebagian kalangan.
Jumlah pengguna game online di tanah air terus tumbuh, terutama sejak pandemi dan belajar daring diterapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.