Muhammad Abdulah Harsono, admin group Saracen dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Harsono divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.
Dalam putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Martin Ginting, Muhammad Abdullah Harsono terbukti melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, dengan menyebar meme menyudutkan berbau sara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.