JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan Pemerintah untuk meniadakan salat yang dilakukan secara berjamaah di zona merah Covid-19, Jumat (25/6/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, secara virtual kepada KompasTV, Jumat (25/6/2021).
Menurut Anwar Abbas, hal tersebut sudah sesuai dengan fatwa MUI yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah di zona merah Covid-19.
"Sehubungan dengan meningkatnya pasien dinyatakan positif terkena Covid-19 di beberapa daerah, maka Majelis Ulama Indonesia berdasarkan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkannya mendukung kebijakan Pemerintah yang meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di daerah-daerah yang masuk ke dalam kategori zona merah atau zona oranye," ucap Abbas.
"Menurut para ahli atau juga Pemerintah, yang penyebaran virus Covid-19 nya tidak terkendali, maka sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musholla dan juga tidak melaksanakan salat Jumat," lanjutnya.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.