Polisi menangkap tiga orang dua diantaranya mahasiswa. MJS, NDY dan MKM ditangkap polisi setelah adanya laporan dari Kementrian Kesehatan mengenai usaha surat sakit palsu.
Ketiga tersangka memperjual belikan surat sakit palsu via akun Instagram, Website dan Blog dengan harga 25 hingga 50 ribu rupiah.
Pelaku sudah menjalankan usahanya selama tiga tahun.
Polisi mendapatkan barang bukti ratusan bundel surat sakit dokter palsu, kwitansi dan stempel dokter serta rumah sakit palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.