Kompas TV nasional hukum

Milih Banding Vonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Tolak Opsi Grasi ke Presiden Jokowi

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 16:48 WIB
milih-banding-vonis-4-tahun-rizieq-shihab-tolak-opsi-grasi-ke-presiden-jokowi
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Rizieq Shihab menolak permohonan pengampunan hukuman atau grasi kepada presiden.

Opsi grasi yang menjadi hak terdakwa itu dipaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) usai membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam perkara informasi bohong hasil swab saat perawatan di RS Ummi, Bogor.

Awalnya usai membacakan vonis, Ketua hakim Khadwanto memberikan tiga hak kepada Rizieq Shihab. Yakni menerima putusan 4 tahun penjara atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI

Kedua hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, dan ketiga yakni hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal menerima putusan yang disebut grasi.

Mendengar penjelasan hakim Khadwanto, Rizieq lantas memilih untuk mengajukan banding.

“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq usai mendengarkan penjelasan hakim di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Rizieq menjabarkan sejumlah alasan terkait untuk mengajukan banding putusan 4 tahun penjara. Di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan dan tidak lagi menggunakan hasil otentik.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menghadirkan Rasa Keadilan Publik

“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," ujar Rizieq.

Selain Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga menyatakan banding atas vonis yang diberikan.

Dalam perkara yang sama Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Siarkan Berita Bohong Soal Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara

Andi Tatat dan Hanif Alatas terbukt secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x