SOLO, KOMPAS.TV - Jelang Iduladha, sejumlah umat Muslim tentu sedang menyiapkan hewan kurban yang akan disembelih.
Adapun hewan tersebut harus sudah sesuai dengan aturan dalam Islam. Sebab, ada hewan yang sah dan tidak sah untuk disembelih ketika Hari Raya Iduladha atau Idul Kurban atau lebaran haji.
Sebab, memilih hewan kurban tidak semerta-merta asal pilih. Melainkan harus sesuai dengan prasyarat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW yang kemudian disempurnakan para ulama.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen Sejak 2015-2018
Demi mempermudah Umat Muslim dalam memilih hewan yang akan disembelih ketika Hari Raya Iduladha, berikut ini apa saja yang membuat seekor hewan dikatakan layak untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Berikut hewan yang layak serta sah (boleh) dijadikan sebagai hewan kurban:
Baca Juga: Simak Niat dan Tata Cara Salat Iduladha Beserta Terjemahan Doanya
Sedangkan hewan yang tidak layak dan tidak sah untuk dijadikan kurban adalah sebagai berikut:
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Salat Iduladha di Rumah
Khusus untuk hewan yang dikebiri tidak memengaruhi keabsahannya, yakni boleh untuk dijadikan hewan kurban.
Perlu diketahui, Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Sahih-nya sebagai berikut:
“Dari Anas Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw menyembelih qurban yang berupa dua domba yang berwarna hitam-putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah (membaca bismillah), bertakbir dan meletakkan kakinya di atas punggung (punuk) keduanya.”
Artikel ini sudah terbit di Islami.co dengan judul Ini Ketentuan Hewan Qurban yang Benar Sesuai Anjuran Rasul SAW. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.