JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmizi menyebut, masyarakat umum berkesempatan mendapat vaksin mulai Juli 2021. Ia juga membeberkan cara pendaftaran vaksinasi Covid-19.
Nadia mengatakan, pihaknya akan melakukan vaksinasi untuk masyarakat umum di 33 provinsi Indonesia.
Program vaksinasi ini menyusul selesainya pilot project vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Vaksin yang Dipakai Indonesia Efektif Tangani Covid-19, Menkes: Masyarakat Tidak Perlu Ragu
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara langsung maupun secara online atau daring.
Berikut penjelasan tata cara pendaftaran vaksinasi Covid-19.
1. Pendaftaran Langsung
Masyarakat dapat mendaftar secara langsung dengan mendatangi tempat vaksinasi Covid-19.
Untuk mengetahui fasilitas kesehatan tempat vaksinasi, masyarakat dapat mengeceknya di situs pedulilindungi.id.
Nadia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 ini dapat diikuti masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
Saat mendatangi tempat vaksinasi, masyarakat perlu membawa identitas diri untuk keperluan pencatatan pemerintah.
“Membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," ujar Nadia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.