JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
PT DKI Jakarta memangkas hukuman pidana Jaksa Pinangki dari 10 tahun di tingkat pertama menjadi empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan, salinan putusan PT DKI Jakarta baru diterima Selasa (22/6/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Koordinator MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi Kepada Mahkamah Agung
Saat ini, sambung Riono, JPU sedang mempelajari putusan banding terdakwa Jaksa Pinangki untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya ke tingkat kasasi.
"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin. JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi," ujar Riono, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Riono menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan mengajukan permohonan kasasi setelah salinan putusan banding diterima.
"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," ujar Riono.
Baca Juga: Misteri Diskon Vonis Penjara Jaksa Pinangki - Opini Budiman
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari terdakwa Djoko Tjandra.
Uang suap tersebut tekait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tujuanya agar Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.