Jika nantinya ada keputusan hukum yang menyatakan dr. Bimanesh bersalah maka IDI akan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin praktik dan pencabutan keanggotaan IDI.
Sekjen pengurus besar ikatan dokter indonesia Mohammad Adib Khumaidi menyatakan di ranah internal IDI masih melakukan pengkajian terhadap kasus dr. Bimanesh.
IDI akan mengkaji apakah terdapat pelanggaran kode etik profesi atau pelanggaran disiplin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.