JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengakui tak memiliki instrumen untuk melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena alasan itulah, BKN kemudian melibatkan instrumen dari Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan TWK bagi pegawai lembaga antitasuah itu.
Baca Juga: Alasan Kepala BKN Bima Haria Soal Pegawai KPK Tidak Bisa Dapat Hasil TWK
Adapun instrumen yang dimiliki BKN, kata Bima, yakni TWK yang selama ini digunakan untuk tes masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“BKN punya instrumen TWK tapi tidak sesuai dengan KPK," kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (22/6/2021) yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM RI.
Bima mengaku, instrumen yang dimiliki BKN saat itu tidak cocok digunakan untuk melakukan tes pada pegawai KPK, yang rata-rata sudah bekerja cukup lama sebagai pegawai dan menjadi pejabat struktural.
"Karena yang dinilai orang-orang yang senior, yang sudah lama berada di KPK, ada deputi, kepala biro, direktur, penyidik utama,” ucap Bima.
Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Kepala BKN Ungkap Penggagas TWK Pegawai KPK: Semua Saya Jelaskan Detail
“Sementara yang kami miliki adalah tes untuk CPNS di tahapan entry level. Jadi, tes ini kami rasakan tidak pas kalau digunakan untuk pejabat yang sudah menjabat," ucap dia.
Lebih lanjut, Bima mengatakan panjang ceritanya mengapa Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) dipilih untuk melaksanakan TWK bagi para pegawai KPK.
“Kenapa kok sampai menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi AD itu panjang ceritanya," tutur Bima.
"Itu yang digunakan, kenapa yang digunakan, karena ini masih satu-satunya alat instrumen yang tersedia, yang fair, jadi kami gunakan the best available instrument yang ada," sambungnya.
Baca Juga: Pegawai KPK Cabut Gugatan Uji Materi Terkait TWK di MK
Sebagai informasi, Komnas HAM pada hari ini, Selasa (22/6/2021) melakukan pemeriksaan terhadap Bima Haria Wibisana.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam tentang pengadaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan tentang adanya dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes tersebut.
Saat ini, proses penyelidikan terkait pengadaan TWK masih terus berlangsung.
Baca Juga: Soal Pertanyaan Pancasila atau Alquran, Kepala BKN: Asesor Melihat Respons, Bukan Jawabannya
Komnas HAM masih mengumpulkan berbagai informasi dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.