JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan paling lambat Desember 2021.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, langkah yang akan dilakukan, yakni memastikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juli mendatang.
Selain itu, pihaknya juga akan menerima masukan tiga bulan sekitar Juli hingga September dan akan kembali melanjutkan pembahasan pada Oktober atau November, hingga kemudian disahkan.
"Paling tidak Desember 2021. Kita harap, begitu nanti ada perubahan Prolegnas pada Juli ini disosialisasikan. Kita harap Juli sampai September, kita punya waktu tiga bulan terima masukan, kita formulasikan kembali sekitar Oktober atau November ada pembahasan, kemudian itu bisa disahkan," kata Eddy saat menerima Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021, secara daring, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Ada Batas-batas yang Harus Dijaga
Dalam hal ini Eddy memastikan, RKHUP nantinya akan memperhatikan masukan dari publik.
Eddy juga menilai RKUHP ini urgen untuk segera disahkan, terlebih dengan melihat beberapa dasar, seperti demi menghadirkan kepastian hukum.
Selain itu juga untuk menghadirkan RKUHP yang berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Lalu untuk mengatasi persoalan over kapasitas, sehingga pidana penjara tidak lagi menjadi yang utama dalam RKUHP.
Pasalnya dalam RKUHP baru nantinya, akan menghadirkan hukuman lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman lain bagi pelanggaran pidana.
"Jadi dalam RKUHP jelas kalau pidana di bawah dua tahun bisa pidana pengawasan, kalau di bawah empat tahun bisa pidana kerja sosial, sedapat mungkin menghindari pidana penjara, diutamakan juga pidana denda," tuturnya.
Baca Juga: YLBHI Sebut Pemerintah Tidak Perbaiki 24 Poin Masalah dalam RKUHP Meski Ditolak Masyarakat
Selain itu, dengan adanya RKUHP baru diharapkan menjadi proses reintegrasi. Sehingga orang tak lagi memandang narapidana sebagai sosok tercela dan RKUHP diperlukan untuk mencegah disparitas pidana yang bersifat sektoral pada regulasi di luar KUHP.
"Ini adalah urgensi mengapa RKUHP harus segera disahkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RKUHP sempat batal untuk disahkan pada 2019 lantaran menuai kontroversi dan unjuk rasa dari masyarakat sipil juga mahasiswa. Adapun hingga saat ini, draf RKUHP yang tersebar di publik merupakan hasil dari pembahasan pada 2019.
Sementara yang baru, hingga kini masih belum dipublikasikan oleh Kemenkumham dengan alasan politik. Sebab, apabila dipublikasikan sebelum disetujui DPR RI, sama dengan tidak mematuhi tata tertib yang ada di DPR itu sendiri.
Wamenkumham juga mengakui bahwa draf yang digunakan dalam sosialisasi di 12 kota sejak Mei 2021 masih menggunakan draf lama, yakni draf RKUHP tahun 2019.
Baca Juga: RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Berpotensi "Tabrak" Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.