Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan skema insentif sekaligus disinsentif untuk pajak bumi dan bangunan. Bangunan di ibu kota akan ditagih pajak lebih tinggi jika izinnya bermasalah.
Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu akan mendata gedung bermasalah. Kelengkapan surat izin akan diperiksa, termasuk IMB. Pengecekan kelayakan fungsi gedung juga akan dilakukan.
DKI sedang menggenjot penerimaan pajak. Penerimaan PBB Jakarta dalam APBD 2018 ditargetkan naik sebesar Rp 8,5 triliun atau naik 6,25 persen dibanding tahun 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.