Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka karena dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Sebelumnya, pada Selasa (9/1) kemarin KPK telah mencegah Frederich Yunadi berpergian ke luar negeri.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pagi tadi, KPK menyebut proses pemeriksaan terhadap Frederich Yunadi sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Hilman Mattauch, mantan wartawan televisi nasional yang mengendarai mobil Setya Novanto saat menabrak tiang penerang jalan beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.