Kompas TV nasional berita kompas tv

PN Jakpus Kembali Sidangkan Alfian Tanjung

Kompas.tv - 10 Januari 2018, 16:30 WIB
Penulis :

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara Alfian Tanjung. Agenda sidang adalah mendengarkan JPU atas eksepsi terdakwa.

Alfian Tanjung didakwa atas kasus penistaan dan ujaran kebencian di media sosial atas cuitannya terhadap PDI Perjuangan.

Dalam sidang ini, jaksa menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Alasannya, eksepsi tidak berdasarkan argumen yang sah.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x