"Kadang kala saya merasa tersinggung sekali, ketika hal-hal yang mendasar pun dianggapnya ‘oh itu enggak benar'."
Tak hanya itu, Novel kadang kerap bertanya-tanya apalagi yang harus diperjuangkan ketika banyak pihak justru berupaya ingin menjegal dirinya melakukan pemberantasan korupsi.
“Lalu saya sekarang memperjuangkannya bagaimana, kalau saya sendiri sudah pada posisi hampir buta," ujar Novel Baswedan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK
"Orang menghina saya dengan luar biasa, dan itu dihina, suatu saat anak-anak saya pasti tahu, saya melapor enggak digubris, terus mau memperjuangkan apalagi."
Seperti diketahui, Novel Baswedan diketahui merupakan salah satu dari 51 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Konsekuensinya, Novel tidak lolos untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak bisa lagi bekerja sebagai pegawai lembaga itu.
Adapun Novel bersama 50 orang yang lain dianggap memiliki rapor merah dalam hasil tes tersebut.
Hingga kini Pimpinan KPK belum mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian para pegawai itu.
Baca Juga: Tanggapi Tes TWK KPK, Budayawan Franz Magnis: Pancasila dan Agama Bukan Hal yang Mesti Dibenturkan
Banyak pihak menilai penyelenggaraan TWK bermasalah dalam segi hukum karena tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Namun TWK sebagai syarat alih status kepegawaian diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 buatan Pimpinan KPK.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam tes tersebut juga dianggap memiliki muatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.
Saat ini Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM pada tes yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.