Kompas TV nasional sosial

Tiga Kunci Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria ala Kementerian ATR/BPN

Kompas.tv - 20 Juni 2021, 23:33 WIB
tiga-kunci-percepatan-penyelesaian-konflik-agraria-ala-kementerian-atr-bpn
Ilustrasi demonstrasi menuntut penuntasan konflik agraria. (Sumber: KOMPAS/YULVIANUS HARJONO)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, ada tiga hal yang perlu diperhatikan seperti kebijakan, kesepakatan proses bisnis, serta kehadiran negara.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra.

"Soal kebijakan, intinya bagaimana kami ingin mempercepat mekanisme efektif, tapi juga tidak menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Surya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang: Terbitkan Aturan Bank Tanah Agar Tanah Tak Jadi Komoditas

Lebih lanjut, dalam membuat kesepakatan proses bisnis diperlukan kerja sama dari beberapa pihak, di antaranya yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Kesepakatan antar kementerian ini ditandai dengan kerja sama mengenai hal-hal yang mengangkut aset negara. Khusus untuk Kementerian LHK, juga menyangkut kehutanan negara (perhutani).

"Dari sini paling tidak sudah ada empat kementerian yang sudah terlibat," lanjut Surya.

Sementara itu, langkah ketiga yang merupakan kehadiran negara, merujuk pada Kementerian ATR/BPN dengan empat tugas dan fungsinya.

Yakni pemanfaatan dan penggunaan tanah terkait tata ruang, pemeliharaan tanah untuk konservasi, serta penyediaan tanah yang terus diperjuangkan.

Baca Juga: Kementerian Agraria Memulai Pengembangan Jawa Bagian Selatan dari Daerah Pawonsari

Dengan begitu, kepastian legalitas tanah akan mendorong penguatan juga seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Bersama dalam rangka Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021.

Ini diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas sesuai komitmen Jokowi.

Selain itu, Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas 4 Kemenko, 9 kementerian/lembaga (K/L), TNI POLRI, PTPN, Perhutani, serta 4 CSO.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x