JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menegaskan tiap diagnosis Covid-19 terhadap pasien telah melewati regulasi yang ketat.
Hal tersebut disampaikan oleh Persi lantaran adanya tudingan yang menyebut status positif Covid-19 pasien hanya rekayasa pihak rumah sakit.
"Ada aturan yang kuat sekali kapan pasien itu ditentukan atau didiagnosis sebagai (terinfeksi) Covid-19," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persi, Lia G Partakusuma, dalam jumpa pers virtual, Minggu (20/6/2021).
"Pihak rumah sakit pun harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa (hasil diagnosis pasien) ini Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Perhimpunan Rumah Sakit Ungkap Kondisi RS Kewalahan Tangani Pasien
Selain meminta masyarakat percaya kepada rumah sakit, Lia juga menekankan, dokter pasti akan mengobati tiap pasien sesuai dengan kondisinya.
"Jadi, masyarakat jangan merasa bahwa kalau diagnosis Covid-19 pasti akan diklaim oleh rumah sakit sebagai pasien Covid-19. Kami mengimbau, sama-sama kita menaruh kepercayaan, dokter akan mengobati sesuai dengan kondisi pasien," ujarnya.
Lia menambahkan, diagnosis Covid-19 sejatinya membutuhkan waktu, sama seperti virus corona sendiri yang juga perlu waktu untuk menginfeksi tubuh seseorang.
Oleh karena itu, terkadang dijumpai pasien yang sebelumnya mengaku sehat, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Bahaya! Kasus Covid-19 di Bekasi Melonjak 90 Persen, Rumah Sakit Penuh
"Ada satu kendala pada waktu awal, diagnostik itu agak membutuhkan waktu yang lama. Ada yang diagnostik cepat, (tapi hanya) di rumah sakit besar atau laboratorium yang punya fasilitas lengkap," papar Lia.
Di samping itu, menurut Lia, ada pula faktor individu juga dapat memengaruhi proses pemeriksaan rumah sakit.
Jika hari ini seseorang dinyatakan negatif Covid-19, tidak ada jaminan dalam satu minggu kemudian orang tersebut tetap negatif.
"Bahkan ada satu proses di mana virus (corona) itu membutuhkan waktu. Bisa saja ada gejala tapi belum terdeteksi oleh alat diagnostiknya," terang Lia.
Baca Juga: Berikut Ini 25 Rumah Sakit Rujukan Khusus Covid-19 di DKI Jakarta
"Banyak hal yang bisa menyebabkan hasil diagnostik ini punya satu kekurangan, ada satu kekurangan mungkin belum ditemukan pada saat itu tapi ditemukan pada saat yang lain," lanjutnya.
Lia pun menilai, adanya tudingan rumah sakit meng-Covid-kan pasien hanya perbuatan oknum, sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak dengan mudah menjustifikasi rumah sakit.
"Istilah meng-Covid-kan pasien, saya rasa itu (perbuatan) oknum. Kami tidak pernah menginginkan ada satu pun rumah sakit yang berbuat demikian. Mudah-mudahan tidak ada satupun," kata Lia.
"Karena itu, tidak baik dan dampaknya sangat buruk untuk rumah sakit se-Indonesia. Kalaupun ada misalnya, kemudian menyamaratakan 3.000 rumah sakit seperti hal yang sama juga tidak benar," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.