Badan narkoba dunia mencatat ada 644 jenis zat psikoaktif baru. Dari jumlah tersebut, di Indonesia telah beredar 53 jenis. Sayangnya, dari jumlah tersebut tidak termasuk dalam 40 narkotika jenis baru yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009.
Rokok elektronik adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional. Barang ini pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 di Beijing. Berbeda dengan rokok biasanya, vape diklaim lebih hemat lantaran bisa diisi ulang. Cairannya memiliki berbagai rasa dan aroma.
Meski begitu, aturannya di Indonesia masih abu-abu. Terlebih, keberadaannya juga sering disalahgunakan, dan bahkan dikonsumsi oleh anak-anak. Jaringan pengedar narkoba internasional pun terus mengintai Indonesia. Jumlah penduduk yang besar dan tren pengguna nikotin menjadi salah satu pintu masuknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.