KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch menyesalkan hukuman Pinangki Sirna Malasari di kasus korupsi dan pencucian uang berkurang menjadi 4 tahun penjara.
ICW menilai pinangki seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
ICW menilai keputusan banding pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dinilai keterlaluan dan tidak memberi efek jera bagi pelaku korupsi, karena meringankan koruptor.
ICW menyebut seharusnya Pinangki mendapat hukuman yang lebih berat minilam 20 tahun penjara atau seumur hidup, mengingat jabatan Pinangki sebagai jaksa yang seharusnya membantu penegakkan hukum terhadap buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
ICW pun meminta agar jaksa mengajukan banding dan Mahkamah Agung dapat mengawasi kasus ini.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memotong masa hukuman terhadah jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Majelis hakim beralasan pemotongan masa hukuman Pinangki karena status dirinya sebagai seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.