KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Musisi Erdian Aji Prihartanto, alias Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui Anji menyimpan narkoba miliknya di dua lokasi berbeda.
Polisi menyebut dari hasil tes urin, Anji positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Sejumlah barang bukti kepemilikan narkoba Anji juga telah disita polisi.
Baca Juga: Periksa Rumah Anji di Bandung, Polisi Temukan Biji, Batang Ganja, dan Buku Hikayat Pohon Ganja
Barang bukti ini ditemukan polisi di dua lokasi berbeda, yakni studio musik Anji di Jakarta dan rumah miliknya di Bandung.
Dalam pemeriksaan kepada polisi Anji mengaku sudah menggunakan ganja selama 9 bulan sejak September tahun lalu.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pengakuan Anji, Konsumsi Sejak 2020 hingga Beli Ganja di Media Sosial
Anji menyebut mendapatkan ganja dari transaksi daring di salah satu situs luar negeri.
Anji pun mengakui perbuatannya dan menyesal telah mengonsumsi narkoba.
Musisi Anji sebelumnya ditangkap pada Jumat malam, di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Anji ditangkap saat tengah seorang diri di sebuah rumah yang dijadikan studio.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.