Kompas TV nasional hukum

Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Telegram, Instruksikan Polisi Berantas Preman di Pelabuhan

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 17:33 WIB
kapolri-listyo-sigit-terbitkan-telegram-instruksikan-polisi-berantas-preman-di-pelabuhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan keluarga besar Polri turut merasakan keprihatinan mendalam terkait KRI Nanggala 402 yang masuk fase tenggelam, Sabtu (24/4/2021). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021.

Surat telegram tersebut diketahui telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto tertanggal 15 Juni 2021.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Bongkar Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin

Penerbitan surat telegram itu sebagai instruksi kepada jajaran Polri menyusul maraknya aksi premanisme yang kerap melakukan pungutan liar atau pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya. 

Agus mengatakan, surat telegram itu dikeluarkan untuk menciptakan situasi kondusif dan aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di kawasan pelabuhan.

Menurut Agus, instruksi untuk mencegah aksi premanisme ini penting untuk mendukung pemulihan ekonomi serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 1,4 Juta Penduduk yang Mudik Sebabkan Episentrum Covid-19 di Kudus dan Jakarta

Karena alasan itulah, Agus menegaskan, bahwa negara harus hadir untuk melawan aksi-aksi premanisme.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif. Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Telegram ditujukan kepada para kapolda di semua wilayah. Berikut ini lima instruksi Kapolri lewat telegram tersebut:

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Jajarannya Bentuk Kampung Tangguh Narkoba di Seluruh Indonesia

1. Melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri (untuk perhatian) Kabareskrim.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Anggota Polri Perang Tuntaskan Peredaran Narkoba dari Hulu hingga Hilir




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x